Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF menyampaikan sorotan tajam terhadap dua isu krusial dalam ranah ekonomi nasional. Dua isu tersebut meliputi wacana legalisasi judi dan juga perihal kerjasama antara Danantara dengan BlackRock.
Menurut pandangan Kepala Center CSED, Nur Hidayah, kedua hal ini dinilai kurang selaras dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah serta semangat keadilan sosial yang tertuang dalam konstitusi. Secara khusus mengenai legalisasi judi, Nur Hidayah menekankan bahwa hal ini berpotensi menggerus etika sosial serta stabilitas ekonomi.
"Pernyataan publik seperti 'judi lebih baik dibuat legal, daripada ilegal negara tidak dapat apa-apa' mencerminkan pendekatan kebijakan yang sangat berbahaya dan tidak berempati terhadap kondisi mayoritas masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (27/5/2025).
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) pada kuartal I 2025 menunjukkan bahwa dari total 1.066.000 pemain judi online, sebanyak 71% di antaranya memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Selain jumlah pemain yang terbilang signifikan, perputaran dana dalam aktivitas judi online juga mencengangkan. Tercatat, selama tiga bulan pertama tahun 2025, total dana yang terlibat dalam transaksi judi online mencapai angka Rp 6,2 triliun.
"Legalisasi seperti ini berpotensi menjadikan negara sebagai entitas yang mengambil keuntungan dari kerentanan sosial ekonomi masyarakat kecil, dan ini bertentangan langsung dengan amanat konstitusi yang seharusnya melindungi segenap warga negara," tegas Nur Hidayah. Lebih lanjut, dikhawatirkan legalisasi praktik judi darat akan membuka jalan bagi normalisasi serta legalisasi judi online di masa depan, yang secara teknologi jauh lebih masif dan sulit untuk diawasi.
Ia mengingatkan bahwa konstitusi mengamanatkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa. Oleh karena itu, perlu mempertimbangkan ajaran agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Dalam kerangka syariah, yang menjadi landasan hukum dalam ajaran Islam, fungsi pemerintah adalah menegakkan hukum dan mencegah kemungkaran yang tidak dapat ditegakkan oleh individu. Melegalkan praktik judi merupakan sebuah pelanggaran terhadap prinsip ini dan dapat mencederai kepercayaan mayoritas masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
"Mengambil contoh kasus di Malaysia serta rencana serupa di Uni Emirat Arab sebagai pembenaran tidaklah relevan. Tindakan yang keliru tetaplah keliru, meskipun dilakukan oleh banyak negara. Indonesia perlu memiliki posisi moral yang kuat berdasarkan nilai-nilai dan konstitusi yang dimilikinya, dan bukan meniru praktik liberal yang bertentangan dengan karakter bangsa," jelasnya.
Kerja Sama Danantara-BlackRock
Nur Hidayah menyatakan bahwa kerjasama antara Danantara dengan perusahaan investasi global BlackRock memerlukan perhatian yang serius. BlackRock secara global pernah mendapatkan teguran dari lembaga internasional atas keterlibatannya dalam investasi di sektor pertahanan yang menyuplai senjata ke Israel.
Hal ini secara langsung bertolak belakang dengan komitmen publik Indonesia terhadap dukungan kemerdekaan Palestina. Penting untuk ditekankan bahwa penjajahan Israel atas wilayah-wilayah pendudukan di Palestina bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Serta serangan luar biasa dan penghancuran Israel atas Gaza yang mengarah pada genosida melanggar seluruh peraturan internasional dan asas perikemanusiaan yang adil dan beradab," tegasnya. CSED-INDEF menilai bahwa kerjasama investasi seharusnya memperhatikan etika dan tanggung jawab sosial global, serta selaras dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang mendukung hak asasi dan keadilan global, terutama bagi bangsa Palestina yang terus menerus mengalami penjajahan.
"CSED-INDEF mengimbau kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengawal kebijakan ekonomi nasional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai syariah, konstitusi, serta keadilan sosial. Kami menolak segala bentuk praktik ekonomi yang menjadikan masyarakat kecil sebagai objek eksploitasi, dan mendorong negara untuk lebih berpihak pada keberkahan ekonomi, bukan hanya sekadar pertumbuhan material," pungkasnya.